STOP PELECEHAN SEXUAL TERHADAP ANAK!

July 17, 2024 by Nico Tri Saputra, S.H., M.H.

Pelecehan Sexual baik secara fisik maupun verbal menurut Komnas Perempuan dan Anak, masuk kedalam salah satu dari 15 kategori Kekerasan Sexual, pelecehan sexual merupakan tindakan bernuansa seksual, baik melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, hingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Adapun jenis pelecehan seksual yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul atau menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.

Dalam tulisan ini kita akan membahas mengenai Pelecehan Sexual yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, sebelum membahas lebih jauh mengenai pelecehan seksual terhadap anak, perlu kita ketahui pengertian sebenarnya dari pelecehan seksual terhadap anak. Pelecehan seksual terhadap anak secara umum adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa, yang menggunakan anak-anak sebagai objek pemuas kebutuhan seksualnya. 

Dewasa ini semakin marak kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur yang tentunya sangat meresahkan bagi para orangtua, banyak orang tua yang menjadi resah dan khawatir akan keamanan anak-anak di lingkungan sekitarnya, oleh karena pelaku pelecehan sexual dapat mucul bahkan dari orang terdekat sekalipun, sungguh miris mengetahui jika anak yang sejatinya merupakan calon penerus bangsa justru dirusak masa depannya oleh para pelaku pelecehan sexual.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mencatat selama tahun 2024 saja telah terdapat 12 kasus dengan 18 anak yang menjadi korban pelecehan, itu baru kasus yang terdata dan mungkin saja diluar sana masih banyak kasus pelecehan sexual yang terjadi terhadap anak namun tidak dilaporkan, oleh karena dalam beberapa kasus keluarga korban lebih memilih untuk diselesaikan secara kekeluargaan karena pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, berdasarkan hal-hal tersebut nampak bahwa perlindungan terhadap kasus pelecehan sexual anak masih sangat minim dan sosialisasi penanganan maupun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban belum tersosialisasi dengan baik, sehingga banyak orangtua yang justru membiarkan saja kasus tersebut berlalu dengan alasan tidak memiliki akses serta biaya untuk melaporkan kejadian tersebut, sehingga mengesampingkan hak anak sebagai korban untuk mendapat perlindungan dan keadilan.

Padahal Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut.  dimana negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memposisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak diantaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak [1].

Hukum Indonesia secara khusus mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

lalu apa yang dapat dilakukan oleh orangtua korban jika mendapati anaknya mengalami kasus pelecehan sexual, orangtua korban dapat menghubungi call center Sahabat Perempuan dan Anak milik KemenPPA yaitu SAPA129 ke Nomor WA 08111129129. Selain itu korban juga dapat mendatangi langsung Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) yang merupakan lembaga yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan atau ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di wilayah tempat tinggalnya, korban kekerasan seksual juga dapat melaporkan melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di call center 148.

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tentunya akan memberikan dampak besar bagi kehidupan Para Korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini. Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi emas yang akan disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

Melindungi anak juga berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, dan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti mengahancurkan masa depan Bangsa.

[1] Arifah. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual” (Studi Kasus di Polda DIY) oleh Arifah. Skripsi.

Loading...