Pembunuhan Berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.
Pembunuhan Berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah:
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Unsur rencana dalam Pasal 340 KUHP adalah unsur rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, sebuah pembunuhan dikategorikan berencana apabila memenuhi syarat rencana sebagai berikut:
- Adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan
- Waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan erat dengan pembunuhan yang dilakukan
- Adanya pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang
Sedangkan Pembunuhan Biasa adalah tindak pidana di mana antara niat dan eksekusi dilakukan secara bersama – sama. atau secara sederhana dapat dikatakan yaitu pembunuhan yang dilakukan saat pelaku berkeinginan untuk membunuh kemudian langsung melakukan eksekusi.
Pembunuhan biasa diatur dalam Pasal 338 KUHP yan berbunyi:
“ Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
Perbedaan antara kedua tindak pidana ini terletak pada unsur “dengan rencana terlebih dahulu (berencana).” Tindak pidana Pembunuhan Biasa niat dan pelaksanaannya terwujud secara seketika. Sedangkan tindak pidana Pembunuhan Berencana diawali dengan adanya rencana terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya, seperti pelaku memikirkan perbuatan yang akan dilakukan dengan tenang, adanya jarak waktu antara timbulnya kehendak sampai pelaksanaan kehendak.