PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)

September 29, 2022 by Ardian Dharma, S.H.

Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibagi menjadi 2 jenis. Noodweer (Pembelaan Terpaksa) dan Noodweer-exces (Pembelaan Darurat yang Melampaui Batas) disebut di Pasal 49 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

(1)  Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2)  Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Unsur-unsur Pembelaan Terpaksa menurut Andy Hamzah adalah sebagai berikut:

1.    Pembelaan itu bersifat terpaksa.

2.    Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

3.    Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.

4.    Serangan itu melawan hukum.

Dalam hal ini, suatu kejadian dapat dikatakan sebagai sebuah Pembelaan Terpaksa harus seimbang antara ancaman dan serangan dengan tindakan Pembelaan Terpaksa itu sendiri. Pembelaan Terpaksa tidak boleh dilakukan melebihi atau melampaui kepentingan yang dibela, harus bersifat Proporsional. Contoh: Jika ancaman menggunakan senjata tajam, dan membela menggunakan pistol hanya boleh ditembak yang akibatnya melumpuhkan ancaman atau serangan tersebut, tidak bisa ditembak sampai mati. Pembelaan terpaksa meliputi hanya pada tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau orang lain.

Sedangkan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) memiliki perbedaan sebagai berikut:

1.    Pembelaan yang dilakukan melampaui batas karena adanya guncangan jiwa yang hebat dan orang yang melakukan tidak dipidana karena guncangan jiwa yang hebat tersebut dengan dasar pemaaf.

2.    Pembelaan Terpaksa sendiri merupakan dasar pembenar.

Menurut R. Sugandhi, S.H., Pembelaan Terpaksa dapat digolongkan sebagai Pembelaan Darurat jika memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1.    Tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri. Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik;

2.    Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan-kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain;

3.    Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yang mendadak (pada saat itu juga). Untuk dapat diatakan “melawan hak”, penyerang yang melakukan serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu, misalnya seorang pencuri yang akan mengambil barang orang lain, atau pencuri yang ketahuan ketika mengambil barang orang lain kemudian menyerang pemilik barang itu dengan senjata tajam. Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barang yang dicuri itu sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak.

Jika Noodweer Exces menurut R. Sugandhi, S.H., harus ada serangan yang mendadak atau mengancam pada ketika itu juga. Untuk dapat dikategorikan “melampaui batas pembelaan yang perlu” diumpamakan di sini, seseorang membela dengan menembakkan pistol, sedang sebenarnya pembelaan itu cukup dengan memukulkan kayu. Pelampauan batas ini diperkenankan oleh undang-undang, asal saja disebabkan oleh guncangan perasaan yang hebat yang timbul karena serangan itu; guncangan perasaan yang hebat misalnya perasaan marah sekali yang biasa dikatakan “mata gelap”.

Loading...