Dewasa ini kasus-kasus kekerasaan terhadap hewan semakin marak terjadi. Dimana kucing-kucing sempat ditembak oleh Oknum Anggota TNI di Bandung. Perburuan hewan-hewan langka yang mengancam spesies tersebut masuk ke dalam kepunahan. Kekerasan terhadap hewan merupakan perbuatan yang merugikan hewan, seperti mengabaikan hak-hak hewan, penyiksaan, sampai ke pembunuhan terhadap hewan. Hal ini termasuk juga untuk hewan peliharaan, hewan ternak dan hewan liar.
Dalam Hukum Positif Indonesia perlindungan terhadap hewan diatur dalam KUHP, UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Berikut aturan-aturan yang melindungi Hewan dari Kekerasaan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur di dalam Pasal 302 yang berbunyi:
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaan da nada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.”
Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan diatur dalam Pasal 66A Ayat (1) yang berbunyi:
“(1) Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.”
Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan di Pasal 99 yang berbunyi:
“(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu terjadi bagi Hewan;
b. memutilasi tubuh Hewan;
c. memberi bahan yang mengakibatkan keracunan, cacat, cidera, dan/atau kematian pada Hewan; dan
d. mengadu Hewan yang mengakibatkan Hewan mengalami ketakutan, kesakitan, cacat permanen, dan/atau kematian.
(2) Untuk membuktikan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan uji forensik oleh Dokter Hewan.”
Demikian beberapa Hukum Positif di Indonesia yang melindungi Hewan dari kekerasan dan penyalahgunaan.