Secara umum Fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran fakta yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang lain.
Menurut ketentuan hukum Fitnah (Laster) diatur di dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
" Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Unsur-unsur Fitnah (Laster), yaitu:
- Seseorang melakukan kejahatan menista (smaad) atau menista dengan tulisan.
- Apabila orang yang melakukan kejahatan itu “diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhannya itu”, dan
- Bila setelah diberikan kesempatan tersebut, ia tidak dapat membuktikan kebenarannya daripada tuduhan itu, dan
- Melakukan tuduhan itu dengan sengaja walaupun diketahuinya tidak benar.
Salah satu unsur daripada delik fitnah (lasterdelict) ini adalah bahwa kepada orang yang melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan itu diberi kesempatan untuk membuktikan kebenarannya daripada tuduhan yang dilancarkannya.
Sehingga yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah perbuatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ini ketika ia sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan tuduhannya untuk kepentingan umum atau membela diri, tetapi ia tidak dapat membuktikannya dan/atau tuduhannya tidak benar.