CACAT HUKUM PUTUSAN PENUNDAAN PEMILU

March 13, 2023 by Emiral Rangga Tranggono

Jagad peradilan Indonesia dihebohkan dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang memenangkan gugatan perdata partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat. Hakim memutus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan tersebut diucapkan, serta melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. 

Dalam waktu singkat berita tersebut langsung viral dan menjadi buah perbincangan baik di masyarakat umum hingga para pengamat hukum dan politik.

Salah satu yang juga menyoroti permasalahan hukum atas putusan tersebut adalah seorang praktisi hukum Emiral Rangga Tranggono, SH, MH, dimana beliau beranggapan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melampaui kewenangan yang diberikan berdasarkan undang-undang, mengingat kendatipun gugatan partai PRIMA merupakan gugatan PMH, namun oleh karena KPU merupakan penyelenggara Negara dalam konteks penyelenggara pemilu seharusnya gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Disamping itu sesungguhnya putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, telah memutus diluar apa yang dimohonkan oleh Penggugat (ultra petita), karena Partai PRIMA didalam gugatannya tidak pernah meminta majelis hakim pemeriksa perkara untuk menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan.

Emiral pun mengapresiasi keputusan KPU yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, mengingat kendati putusan cacat hukum namun guna menghormati marwah peradilan maka seyogyanya KPU tetap melakukan langkah hukum atas putusan tersebut dengan mengajukan Banding.

Loading...