ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

August 09, 2022 by Ardian Dharma, S.H.

Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan Restoratif dan wajib dilakukan upaya Diversi (penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan). anak yang berhadapan dengan hukum wajib diberikan bantuan hukum dan di dampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan atau pendamping lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat beberapa hak- hak anak dalam Beijing Rules, yakni sebagai berikut:

  • Hak untuk tidak menjawab
  • Hak privasi
  • Hak atas bantuan hukum
  • Hak atas kehadiran orangtua atau wali dalam setiap tahap peradilan

Sumber:

Undang - undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan-Peraturan Minimum Standard Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Administrasi Peradilan Bagi Anak (Beijing Rules)

Loading...